JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadillah menilai, pengolahan limbah alat peraga kampanye (APK) menjadi paving block atau bata beton bukanlah solusi yang tepat.
"Menurut saya ini solusi paling rendah. Kita tidak tahu bagaimana proses sampah APK ini didaur ulang menjadi paving block," ucap Fajri kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Adapun rencana mengolah limbah APK menjadi paving block ini bakal dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor usai mencopot seluruh spanduk hingga baliho partai politik.
Baca juga: Pemkot Kota Bogor Bakal Olah Limbah APK Menjadi Paving Block
Adapun pencopotan APK dilakukan karena saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 3 pada 11 Februari 2024.
APK yang tidak terpakai akan dibawa ke ke tempat pengolahan sampah reuse, reduce, and recycle (TPS3R) Mekarwangi untuk dibersihkan.
Menurut Fajri, pengolahan limbah ini belum tentu tidak menyisakan limbah cair atau emisi yang terbuang ketika diolah jadi paving block.
"Lalu bagaimana dengan potensi kebocoran sampah plastik dari paving block ini dalam jangka panjang?" ucap Fajri.
Ia juga mempertanyakan, bagaimana nanti nasib paving block yang sudah hancur karena sudah lewat usia pakai. Tentunya, kata dia, akan menimbulkan sampah plastik dari paving block yang hancur itu.
Baca juga: Daur Ulang Bukan Solusi yang Utama Atasi Limbah APK, ICEL: Definisinya Terlalu Longgar
"Paling ideal memang maksimalkan APK yang konten guna ulangnya benar-benar sampai seratus persen menurut saya," ucap Fajri.
Dengan demikian, ucap Fajri, kita tidak dihadapkan pada tantangan untuk mengolah sampah APK ini dengan cara yang benar-benar aman bagi lingkungan hidup.
Menurut Fajri, mendaur ulang APK itu bukanlah solusi mengurangi limbahnya. Cara ini, kata dia, sebetulnya harus dihindari semaksimal mungkin.
"Karena cukup sulit untuk pelaksanaannya dengan beragamnya jenis plastik serta warna-warna yang ada dalam sampah plastik, termasuk sampah APK," ucap Fajri.
Baca juga: Bawaslu Bekasi Bakal Musnahkan APK yang Tak Diambil Kembali oleh Parpol
Menurut Fajri, seharusnya persoalan ini sudah dipikirkan sejak sebelum masa kampanye dimulai. Kata dia, harus ada regulasi yang mendorong peserta pemilu menggunakanAPK yang dapat diguna ulang.
Menurut dia, hal ini merupakan satu-satu cara agar dampah timbunan sampah APK ini bisa ditekan seminimal mungkin bagi lingkungan.
"Saya bilang seperti ini, karena biasanya daur ulang itu definisinya terlalu longgar atau karet," ucap Fajri.
Misalnya, kata Fajri, cara pembakaran sampah di pembangkit terkadang juga dianggap sebagai aktivitas daur ulang.
"Daur ulang seperti itu tentu dampaknya sangat signifikan pada kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup," ucap Fajri.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Pemkot Jaksel Copot 56.863 APK
Dalam hal ini, Fajri beranggapan, peserta pemilu yang seharusnya bertanggung jawab untuk menangani limbah APK ini.
Lebih lanjut Fajri mengatakan, mereka yang juga harus menanggung beban biaya untuk menangani sampah APK ini dengan cara yang seminim mungkin dampaknya pada lingkungan hidup dan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.