JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen membawa sejumlah "alat tempur" untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.
"Untuk alat pendukung kami membawa senggetan (penjepit) yang dilengkapi dengan arit, lalu ada tang, cutter, gunting," kata Kasatpol PP Kecamatan Senen Aries Cahyadi kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Bekasi Bakal Musnahkan APK yang Tak Diambil Kembali oleh Parpol
"Sebisa mungkin alat potong kawat, karena (banyak) APK ditempel pakai kawat," sambung dia.
Dalam membersihkan APK, Satpol PP berkoordinasi dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) dan PPSU atau pasukan oranye.
"Mereka diminta membantu menbersihkan tiang-tiang yang ditempel stiker menggunakan kape. Dibersihkan sampai betul-betul clear," tegas dia.
Satpol PP Jakarta Pusat akan mencabut alat peraga kampanye (APK) di jalanan hingga esok hari, Rabu (13/2/2024).
"Pencabutan dari tanggal 10 kami turunkan. Penurunan sampai 13 Februari," ujar Kasatpol PP Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Satpol PP Keliling Wilayah Senen Jakpus, Buru APK yang Masih Terpasang pada Masa Tenang
"Kemarin (tertibkan) jalan protokol dan pemukiman. (Sekarang) masih ada yang akan diturunkan di pemukiman," sambung dia.
Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Pusat telah mengumpulkan sebanyak 55.000 APK. Jenisnya beragam, mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Untuk diketahui, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.