JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya, akan kami panggil nanti setelah pemungutan suara (pemilu)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: ICW Nilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri
Pada pemeriksaan sebelumnya, SYL diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ada beberapa keterangan tambahan yang harus dipenuhi dari hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dan itu saat ini sedang berprogres," ujar Ade.
"Dan tidak ada kendala kami pastikan. Akan segera kami kembalikan berkas perkara ke JPU," tambahnya.
Baca juga: KPK Pastikan Terus Usut Dugaan Pencucian Uang SYL
Adapun SYL telah diperiksa selama satu jam pada Senin (29/1/2024).
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapan, kliennya ditanya enam pertanyaan soal kasus pemerasan.
"Enggak banyak sih tadi, ada lima atau enam pertanyaan. Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya," papar Djamaludin.
Djamaludin menyampaikan, tak ada pertanyaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disampaikan kepada kliennya.
Syahrul diperiksa bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Namun, mereka tidak dikonfrontasi.
"Kalau yang di dalam tadi sih ada Pak Hatta, yang lain enggak ada. Apa mungkin mereka di ruangan lain saya enggak paham," papar Djamaludin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.