JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) akan memeriksa kondisi kejiwaan artis peran Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, DJ Angger Dimas terkait kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ahli terlebih dahulu memeriksa kondisi psikologis Angger.
"Hari ini, Selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap Bapak dari korban (Dante), yaitu saudara Angger Dimas. Hari ini akan dijadwalkan," ujar Ade di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Apsifor Pastikan Kekasih Tamara Tyasmara Tak Alami Gangguan Jiwa
Namun, Ade belum membeberkan kapan Tamara akan diperiksa.
"Dijadwalkan nanti di-update lagi ke teman-teman Apsifor, hari ini jadwal Bapaknya (Dante diperiksa)," imbuh dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33), sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Polisi: Pacar Tamara Tyasmara Tak Punya Kualifikasi untuk Melatih Renang
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.
Ia berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
Di rumah sakit, Dante kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Menurut hasil otopsi, korban meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.