BOGOR, KOMPAS.com - KPU Kota Bogor memusnahkan 1.792 surat suara yang berlebih atau rusak di halaman Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (13/2/2024).
Surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan untuk pencegahan penyalahgunaan surat suara pada Pemilu 2024.
“Ini menghindari upaya-upaya bisa menjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ketika ini tidak dimusnahkan potensi pelanggaran bisa terjadi,” ujar Samsudin di lokasi, Selasa.
Baca juga: KPU Jakpus Akan Musnahkan Surat Suara Rusak Malam Ini
Ribuan surat suara rusak tersebut ditemukan pada tahap sortir dan pelipatan surat suara.
“Dari semenjak kita melakukan sortir lipat surat suara. Rata rata sobek,” ungkap Samsudin.
Dari 1.792 surat suara, sebanyak 406 lembar merupakan surat suara rusak untuk kategori DPR RI dan 272 lembar dari kategori DPRD Provinsi.
Sementara itu, ada juga surat suara berlebih sebanyak 53 lembar untuk kategori capres-cawapres, 271 lembar kategori DPR RI, 129 lembar kategori DPD RI, 571 lembar kategori DPRD Provinsi, dan 90 lembar kategori DPRD Kota.
Baca juga: KPU Kota Bogor Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih Jelang Pemilu
Samsudin menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemusnahan surat suara rusak dan surat suara berlebih dilakukan di hari terakhir masa tenang.
“Karena memang sesuai peraturan kita melakukan h-1 pemusnahan surat suara berlebih dan surat suara yang rusak,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.