BEKASI, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI yang diduga membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000, disebut berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari menyatakan sedang menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan caleg partainya.
"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. Masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Sebelumnya, warga yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya "serangan fajar" dari partai tersebut di masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Serangan Fajar di Masa Tenang, Caleg DPR Diduga Bagikan Amplop Isi Rp 100.000 ke Warga Bekasi
"Iya, benar ada 'serangan fajar', saya salah satunya dapat," kata warga tersebut saat dihubungi Kompas.com.
Dugaan praktik politik uang itu kemudian dilaporkan warga bernama Willy Shadli, seorang anggota organisasi Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
"Saya melaporkan kejadian money politics di masa tenang yang diduga dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," ucap Willy.
Baca juga: Kisah Amplop Putih Isi Rp 100 Ribu, Serangan Fajar di Masa Tenang Pemilu 2024
Willy mengatakan, warga di wilayah Kecamatan Pondok Gede mendapat amplop berisikan uang Rp 100.000 dan foto Caleg yang memberikan.
"Berupa uang pecahan Rp 100.000 dalam amplop serta bertuliskan foto dan nama caleg tersebut. Dari situ kami minta Bawaslu agar bisa menindaklanjuti laporan," imbuh Willy.
Willy menyerahkan barang bukti berupa foto dan video ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi pada Senin malam.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan Willy. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi 020.
"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R," ucap Sodikin.
Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan kajian terlebih dahulu selama dua hari, sebelum menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.