Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kota Bekasi Usut Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar

Kompas.com - 13/02/2024, 16:18 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan mengusut laporan dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari partai Golkar di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, laporan itu bakal dikaji selama dua hari.

"Tindak lanjutnya kami punya waktu dua hari, dua hari waktu untuk melakukan kajian awal," kata Sodikin saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Terima Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar

Sodikin menuturkan, kajian awal itu untuk menentukan apakah laporan yang dilayangkan oleh warga itu memenuhi unsur untuk diproses ke tahap selanjutnya.

"Kajian awal ini menentukan terbuktinya syarat formil dan materil, kami punya waktu dua hari pleno untuk menentukan itu," tutur dia.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti foto dan video saat warga mendapatkan uang dari amplop yang diduga diberi timses caleg tersebut.

"Ya si pelapor kan hanya mencantumkan bukti foto, kalau nanti kurang kuat kami kasih perbaikan laporan," papar Sodikin.

Sodikin berujar, pihaknya belum bisa langsung menyatakan laporan tersebut melanggar Pasal 523 UU 7 Tahun 2017.

Baca juga: Calegnya Diduga Bagikan Amplop Berisi Uang Rp 100.00, Partai Golkar: Masih Ditelusuri

"Kami tidak bisa satu orang (laporan) lalu kemudian memutuskan ini memenuhi, bahaya nanti. Kami punya mekanisme pleno mengenai penanganan pelaporan dan temuan, itu yang kami gunakan," jelas dia.

Jika terbukti melakukan politik uang, maka terlapor akan terjerat Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 tentang peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya diberitakan, caleg DPR RI dari Partai Golkar diduga membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000 kepada warga di wilayah Pondok Gede.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. Masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ade saat dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com