JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologis terkait kematian sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Tamara tiba bersama tim kuasa hukumnya pukul 16.56 WIB. Ia memakai pakaian serba hitam menuju Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
"Hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan mungkin setelah pemeriksaan," ujar Kuasa Hukum Tamara, Sandy Arifin di lokasi.
Baca juga: Hari Ini, Ahli Bakal Periksa Kondisi Psikologis Tamara Tyasmara Terkait Kasus Kematian Anaknya
Sementara itu, Tamara mengaku datang dalam kondisi sehat. Dia pun meminta agar awak media menunggu dirinya diperiksa terlebih dahulu.
"(Persiapannya) menenangkan diri sih dari kemarin biar tenang tesnya lancar. Mohon doanya," kata Tamara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Tamara bakal diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) terkait kasus kematian sang anak di kolam renang.
"Sore ini akan dilaksanakan pemeriksaan psikologi forensik terhadap saudari Tamara oleh tim psikologi forensik dan Bagian Psikolog Biro SDM Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ungkap Wira.
Baca juga: Apsifor Pastikan Kekasih Tamara Tyasmara Tak Alami Gangguan Jiwa
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif. Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik dan 54 detik.
Tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," papar Wira.
Menurut hasil otopsi, Dante meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.