JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, Caleg DPD RI Fahira Idris berkunjung ke Kepulauan Seribu menggunakan kapal Dinas Perhubungan, untuk berkampanye.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kepulauan Seribu setelah menelusuri kasus tersebut, dan juga menggali keterangan dari Fahira Idris.
“Fakta hasil penelusuran, terlapor bukan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, melainkan kegiatan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Senin (17/2/2024).
Baca juga: Bawaslu: Fahira Idris Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu di Kepulauan Seribu
Benny menerangkan, terungkapnya dugaan pelanggaran ini berawal dari pelaksanaan pengawasan kegiatan kampanye Fahira Idris pada 29 Januari 2024.
Saat itu, petugas pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan memantau kegiatan Fahira di Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung.
“Tim Kampanye datang menggunakan Kapal KM. Catamaran milik Dinas Perhubungan,” kata Benny.
Dari situ, terungkapnya bahwa izin penggunaan kapal yang dilayangkan Fahira adalah untuk kunjungan kerjanya sebagai anggota DPD RI.
“Izin ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi,” jelas Benny.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris pada 19 Februari 2024
Kini, Bawaslu menyatakan ada dugaan tindak pidana pemilu dalam pelanggaran yang dilakukan Fahira. Kasus tersebut pun sedang diproses lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu juga sudah meneruskan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Seribu, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.
“Dan dari pihak kepolisian rencana akan melaksanakan gelar perkara pada Senin, 19 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Polres Kepulauan Seribu, Ancol,” pungkas Benny.
Baca juga: Fahira Idris Bantah Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.