JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku membuka kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi untuk memfoto formulir C1 hasil penghitungan suara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Antonius Didik Trihatmoko menjelaskan, alasan itu disampaikan PPS ketika kedapatan membuka kotak suara tersegel sebelum rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Yang membuka kotak PPS dengan alasan mau difoto untuk di-upload di Sirekap, karena ada beberapa yang terkendala ketika di TPS,” ujar Didik saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Periksa PPK dan PPS di Serpong Utara yang Buka Kotak Suara Sebelum Rekapitulasi
Namun, Didik menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sebab, kotak suara yang telah diserahkan ke kecamatan baru bisa dibuka ketika proses rekapitulasi dimulai.
Saat ini, Bawaslu masih menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. Petugas PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga akan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Sementara kami masih kaji dulu dan dalam proses penanganan. Jadi, kami juga belum bisa memberikan informasi keputusan atau rekomendasi yang akan kami berikan,” ungkap Didik.
Baca juga: KPU Minta Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dibarengi Perbaiki Data Sirekap
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tangsel mendapati petugas PPS membuka kotak suara tersegel sebelum rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada 16 Februari 2024.
“Iya, jadi itu temuan langsung pas saya melakukan monitoring tanggal 16 Februari 2024 jam 13.15 WIB,” ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Bawaslu Dapati Ada PPS Buka Kotak Suara Sebelum Rekapitulasi di Serpong Utara
Saat kejadian, Acep bersama jajarannya berkeliling memonitor logistik, menjelang pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ketika berkunjung ke gudang logistik wilayah Kecamatan Serpong Utara, Acep dan jajarannya mendapati petugas sedang membuka sejumlah segel kotak suara untuk mengambil formulir C1 hasil penghitungan suara.
“Kotak suara yang sudah masuk ke kecamatan itu tidak boleh dibuka sebelum rapat pleno rekapitulasi. Saat ini sedang diproses Divisi Penanganan Pelanggaran,” kata Acep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.