BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, kata Atang, pengumuman resmi hasil penghitungan suara yang dikeluarkan KPU memiliki legitimasi kuat secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Ya, masyarakat tentu harus menunggu hasil penghitungan atau real count dari KPU karena memang itu yang bisa dijadikan legitimasi atas penyelenggaraan pemilu," ungkap Atang di Bogor, Senin (19/2/2024).
Atang mengungkapkan, hasil quick count yang saat ini beredar bukan menjadi barometer untuk menentukan kemenangan dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Real Count Pileg Kota Bogor Data 35,91 Persen: PKS Unggul, Diikuti Gerindra dan Golkar
Dirinya menyebut KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pencoblosan untuk mengumumkan hasil resmi penghitungan suara.
"Suara yang diberikan rakyat adalah amanah dan harus dikawal. Kita hormati suara rakyat dengan memastikan tidak adanya kecurangan dan manipulasi penghitungan suara," sebutnya.
"Maka itu, saat ini mari bersama-sama untuk mengawal suara sampai hasil baik Pilpres maupun Pileg.
Ia pun meminta agar masyarakat tidak terjebak dan terjerumus terhadap informasi-informasi yang menyesatkan atau hoaks.
Baca juga: [VIDEO] Muncul Hoaks Prabowo Meninggal Setelah Pencoblosan, Simak Bantahannya
"Kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara dengan menggunakan hak suaranya. Saatnya seluruh warga kembali ke rutinitas semula," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum 2024.
Sesuai jadwal yang ditetapkan rekapitulasi suara dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Sementara itu, soal pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Adapun, hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.