JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan Komisi Nasional (Komnas) HAM menggelar mediasi antara eks warga Kampung Bayam dan Pemerintah Provinsi DKI.
Diketahui, Kampung Susun Bayam yang kini menjadi polemik merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di ibu kota.
"Ya silakan. Itu kan tanahnya di Jakpro," ujar Heru Budi kepada wartawan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Heru Budi Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman
Namun demikian, Heru mengaku belum mengetahui rencana Komnas HAM yang akan mempertemukan eks warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI terkait hunian Kampung Susun Bayam itu.
"Belum tahu," ucap eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM bakal menggelar mediasi antara eks warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI, termasuk Jakpro, pada 5 Maret 2024.
"Dalam rangka mediasi, kami jadwalkan mengundang Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta pada 5 Maret 2024," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).
Prabianto menyebut, belum lama ini, Komnas HAM berkunjung ke bangunan Kampung Susun Bayam untuk bertemu warga.
Baca juga: Curhat soal Kesulitan Tinggal di Kampung Susun Bayam, Warga: Kami Rindu Kepemimpinan Pak Anies
Namun, kunjungan itu sebatas sosialisasi sebelum Pemilu 2024.
"Kunjungan itu dalam rangka pemantauan Pemilu 2024. Bukan penanganan kasus," jelas Prabianto.
Eks warga Kampung Bayam sebelumnya mengirimkan surat aduan kepada Komnas HAM pada 9 Januari 2024.
Dalam aduannya, warga eks Kampung Bayam mengaku keberatan tentang biaya atribusi dan kejelasan tempat tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) yang kini jadi polemik.
Dalam dokumen surat yang diterima Kompas.com, warga eks Kampung Bayam memohon serangkaian upaya Komnas HAM untuk melindungi mereka.
"Kami mohon kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan, pendampingan, pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan Hak Asasi Manusia warga kampung bayam yang dilanggar oleh PT Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Resor Jakarta Utara," bunyi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.