JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir bajaj berinisial ATH dan kedua adiknya mengeroyok dua juru parkir (jukir), AS dan TA, saat menagih utang di Indomaret Kodam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mulanya, ATH datang seorang diri menghampiri para jukir, yang juga merupakan kakak beradik, untuk menagih hutang sebesar Rp 130.000.
Namun, ATH dan kedua jukir itu malah cekcok. Perselisihan itu berujung pada AS dan TA memukul ATH di halaman parkir minimarket.
Baca juga: Berawal Tagih Utang, Sopir Bajaj dan 2 Adiknya Keroyok Jukir di Kemayoran
"Tersangka (ATH) tak terima. Dia kembali ke kediamannya, mengambil sebilah arit dan bercerita kepada dua tersangka lainnya, SU dan ST (adik ATH)," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/2/2024).
Mereka kembali ke Indomaret Sumur Batu, kemudian langsung menyerang AS dan TA.
Lalu, kedua juru parkir itu lari ke dalam Indomaret untuk menyelamatkan diri. Namun, ketiga pelaku ikut masuk dan mengejar kedua korban.
"Sehingga di dalam Indomaret terjadi perkelahian, terjadi adu jotos," papar Arnold.
ATH membacok AS dengan arit. Sementara itu, SU dan ST menghantam TA dengan rak besi dari etalase minimarket hingga berlumuran darah.
Akibatnya, kedua korban mengalami sejumlah luka sobek dan memar. Bahkan, AS juga mengalami patah pada jari telunjuk kanan.
"Saat ini, kedua korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih," tutur Arnold.
Atas perbuatan mereka ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukuman 5,5 tahun penjara," tegas Arnold.
Usai dilaporkan oleh pegawai Indomaret, polisi meringkus ATH di kediamannya di Jalan Haji Uung, Kemayoran, pada hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditanya terkait arit yang digunakannya, ATH mengaku telah membuang senjata tajam itu.
"Tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap. Kami minta, (tanya) di mana dia buang. Akhirnya ketemu di dekat rumahnya juga," papar Arnold.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa arit itu miliknya.
Atas hal itu, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yakni pasal kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Viral Video Sopir Bajaj dan Jukir Adu Jotos di Kemayoran, Berkelahi Hingga ke Dalam Minimarket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.