Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota "Geng Tai" di Binus School yang Rundung Juniornya Sudah Kelas 12, Ada yang Masih Usia Anak

Kompas.com - 21/02/2024, 12:35 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, pelaku perundungan bernama "Geng Tai" dari Binus International School Serpong adalah siswa kelas 12.

“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 (dua belas) di bangku SMA,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Namun, Rini belum merincikan berapa jumlah siswa yang diduga terlibat aksi perundungan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya ada yang masih masuk kategori usia anak.

Baca juga: Terkejutnya Hermawati Usai Tahu Warungnya Jadi Tempat Perundungan Geng Tai Binus School, Sebut Para Pelaku Anak Baik

“Beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak. Maka penanganannya perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Rini.

Sementara untuk korban, lanjut Rini, adalah seorang siswa yang duduk di bangku kelas 11 sekolah swasta tersebut.

Perundungan dilakukan sesuai aktivitas belajar mengajar. Kejadian berlangsung di salah satu warung yang letaknya tak jauh dari sekolah.

“Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung dekat sekolah, tempat di mana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul,” kata Rini.

Baca juga: Warung Ibu Gaul Jadi Saksi Bisu Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Saat ini, diketahui satu orang anak korban kelas 11 (sebelas) mengalami perundungan dan kekerasan fisik,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian PPPA, kata Rini, tindak kekerasan yang dilakukan di antaranya pemukulan, penendangan, pengikatan dan penyudutan rokok, serta pendampingan.

“Dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” jelas Rini.

Rini menegaskan bahwa perundungan yang terjadi di Binus International School mengarah kepada pidana kekerasan terhadap anak.

Para terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 80 Juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Publik Diminta “Take Down” dan Tak Sebarkan Video Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 tahun,” ungkap Rini.

Adapun untuk pelaku kategori anak, kata Rini, harus memperhatikan aturan dalam sistem peradilan anak agar hak-haknya tetap terpenuhi.

Sebagai informasi, kasus perundungan siswa di sekolah swasta itu mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa menceritakan kejadian yang diketahuinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com