JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, pelaku perundungan bernama "Geng Tai" dari Binus International School Serpong adalah siswa kelas 12.
“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 (dua belas) di bangku SMA,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Namun, Rini belum merincikan berapa jumlah siswa yang diduga terlibat aksi perundungan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya ada yang masih masuk kategori usia anak.
“Beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak. Maka penanganannya perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Rini.
Sementara untuk korban, lanjut Rini, adalah seorang siswa yang duduk di bangku kelas 11 sekolah swasta tersebut.
Perundungan dilakukan sesuai aktivitas belajar mengajar. Kejadian berlangsung di salah satu warung yang letaknya tak jauh dari sekolah.
“Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung dekat sekolah, tempat di mana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul,” kata Rini.
Baca juga: Warung Ibu Gaul Jadi Saksi Bisu Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong
“Saat ini, diketahui satu orang anak korban kelas 11 (sebelas) mengalami perundungan dan kekerasan fisik,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian PPPA, kata Rini, tindak kekerasan yang dilakukan di antaranya pemukulan, penendangan, pengikatan dan penyudutan rokok, serta pendampingan.
“Dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” jelas Rini.
Rini menegaskan bahwa perundungan yang terjadi di Binus International School mengarah kepada pidana kekerasan terhadap anak.
Para terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 80 Juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Publik Diminta “Take Down” dan Tak Sebarkan Video Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong
“Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 tahun,” ungkap Rini.
Adapun untuk pelaku kategori anak, kata Rini, harus memperhatikan aturan dalam sistem peradilan anak agar hak-haknya tetap terpenuhi.
Sebagai informasi, kasus perundungan siswa di sekolah swasta itu mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa menceritakan kejadian yang diketahuinya.