JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Aiman Witjaksono bakal menghadirkan sejumlah ahli dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
“Ada dua ahli yang akan kami hadirkan,” kata salah satu tim penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, usai persidangan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral
Namun, Finsensius tak merinci siapa saja ahli yang telah disiapkan.
Ia turut membawa beberapa bukti pendukung guna meyakinkan hakim ada kesalahan prosedur saat penyidik menyita ponsel Aiman.
“Kami akan membawa beberapa bukti berupa dokumen besok,” tutur dia.
Finsensius meyakini adanya sesuatu yang janggal dalam surat penetapan penyitaan.
Selain ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan, ternyata ada surat penetapan penyitaan susulan.
“Kami sudah meyakini adanya cacat formil. Di mana cacat formilnya? Yaitu ada bukti penetapan penyitaan susulan yang baru kami ketahui kemarin dari Termohon,” tutur Finsensius.
Surat penyitaan susulan dibuat dengan dalih bahwa penyidik baru tahu bahwa WhatsApp, Instagram, dan e-mail Aiman berada di HP Xiaomi yang disita menggunakan surat penyitaan awal.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral
Padahal, menurut Finsensius, pihaknya telah menjelaskan ke penyidik bahwa ponsel yang disita berisi semua aplikasi tersebut.
“Sudah kami terangkan berkali-kali jika Instagram, WhatsApp, dan e-mail Aiman ada di HP ini (Xiaomi). Bagaimana mungkin bisa disusulkan. Jadi kami rasa ini cacat formil,” imbuh dia.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ucapan dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.