JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Aiman Witjaksono membawa sejumlah bukti tertulis untuk ditunjukkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan, Kamis (22/2/2024) ini.
“Hari ini kami bawa bukti berupa dokumen, ada tiga bukti tertulis,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.
Finsensius mengatakan, bukti yang dibawa memiliki sangkut-paut dengan gugatan yang diajukan, yakni sah atau tidaknya penyitaan HP oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Utak-atik Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono, Penasihat Hukum: Ini Tindakan Melawan Hukum
Selain itu, ada bukti tertulis yang menyatakan bahwa Aiman masih seorang wartawan saat melakukan konferensi bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu.
“Pertama, bukti bahwa saudara Aiman merupakan seorang wartawan. Lalu, bukti yang menerangkan bahwa ada izin penetapan pengadilan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan,” jelas Finsensius.
“Terakhir, ada bukti yang diterangkan penyidik atau Termohon telah menyita empat barang bukti (HP, sim card, Instagram, WhatsApp),” sambungnya.
Lebih lanjut, Finsensius menerangkan, bukti yang dibawa akan diperkuat oleh pernyataan ahli.
Total ada dua ahli yang bakal dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dan ahli di bidang pers.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral
“Nanti tambahannya bakal diperkuat dari dua ahli ini,” imbuh dia.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ucapan dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.