JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cilincing menangkap tiga pengedar narkoba berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) pada Selasa (20/1/2024). Dari tangan ketiga tersangka polisi menemukan 122 gram sabu.
Barang bukti tersebut adalah jumlah dari sembilan paket sabu yang dibungkus oleh pelaku dalam wadah plastik klip bening.
Baca juga: Mau Tawuran, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Tertangkap di Johar Baru
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Menariknya, para pelaku memasukkan sebagian besar sabu ke dalam brangkas yang bersampul kamus Bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.
Hal tersebut dilakukan ketiga pelaku sebagai modus untuk menyamarkan aksinya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu
"Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan barang bukti," ucap Nando.
"Itu untuk menyamarkan, supaya enggak gampang diketahui sama petugas dan juga sama keluarga," tambah Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Baca juga: Ibra Azhari Beli Sabu Rp 200.000 yang Dikemas di Bungkus Parfum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.