JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes Purn. Warasman Marbun berpendapat, surat penyitaan yang ditandatangani wakil ketua pengadilan negeri (PN) tetap dinyatakan sah.
Hal itu dikemukakan Warasman saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024).
“Jadi kalau mereka sudah mengeluarkan penetapan sita atau permohonan sita, entah itu ditandatangani oleh ketua PN maupun wakil ketua PN, itu internal dari lembaga peradilan. Dan itu adalah sah menurut hukum,” kata dia di ruang sidang.
Baca juga: Polda Metro Hadirkan Purnawirawan Jadi Ahli di Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Sempat Menolak
Warasman menyatakan, penandatanganan itu dinyatakan sah menurut hukum karena tertuang di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam SEMA tersebut dijelaskan, semua surat yang telah ditetapkan atau dikeluarkan dari pengadilan dianggap sah meski bukan ketua PN yang menandatangani langsung.
“Jadi segala penetapan sita, persetujuan penetapan sita, sudah dikunci oleh SEMA Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Izin Penyitaan, sehingga tidak dapat dicabut atau dibatalkan oleh ketua pengadilan negeri sekali pun,” tutur dia.
Baca juga: Penyidik Ubah Password E-mail dan Instagram Aiman, Peneliti: Harus Hargai Privasi!
Sebagai informasi, kubu Aiman sebelumnya mempermasalahkan surat penyitaan yang dimiliki penyidik Polda Metro.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan itu dinilai cacat formil, karena bukan ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun surat penyitaan itu berkaitan dengan penyitaan 1 HP Xiaomi, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun e-mail milik Aiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.