JAKARTA, KOMPAS.com - Kristiana (52), warga RT 005 RW 009, terkejut lantaran harus mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) 043, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).
Padahal, dia sudah menggunakan hak pilihnya pada pemilu 14 Februari 2024.
"Agak kaget, karena baru kali ini dari selama saya ikut pemilu, baru kali ini diulangi. Tetapi ya sudahlah mungkin prosedurnya memang harus seperti itu," kata Kristiana saat ditemui di lokasi.
Baca juga: KPU Sebut Surat Suara di TPS 147 Sunter Jaya Bukan Tertukar, tetapi Ada Kekeliruan
Sebelumnya, petugas telah memberitahu bahwa akan dilakukan pencoblosan ulang. Sebab, terjadi kesalahan pemberian surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Pasti, pasti kecewa (berpikir) 'bagaimana sih kenapa bisa terlewatkan 17 orang ini?'. Jadi itu kan satu sisi yang tidak teliti," kata Kristiana.
Dia menduga, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan surat suara yang tidak sesuai karena kelelahan.
Meski begitu, ia tetap bersedia mencoblos ulang calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI.
"Ya harus (mencoblos lagi), pesta yang sudah disediakan oleh pemerintah dananya yang tidak sedikit. Waktu cuma lima menit apa salahnya untuk menentukan lima tahun yang akan datang," tutur Kristiana.
Baca juga: Ada Insiden Surat Suara Tertukar, Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 147 Sunter Jaya Sempat Tertunda
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang berujar, ada 17 DPTb yang mendapatkan surat suara DPR, DPRD, dan DPD.
"17 (DPTb) ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden. Tetapi kemudian KPPS memberikan surat suara lain, itu yang menjadi penyebabnya (pemungutan suara ulang)," ucap Sahat.
Menurut dia, terjadi miskomunikasi antara petugas KPPS dengan pemilih.
"Iya ada kesalahan dari KPPS waktu itu memberi surat suara kepada pemilih, dan pemilih pun tidak memberi tahu 'saya mendapatkan (surat suara lain)'," imbuh dia.
Sahat menyebut, pihaknya belum mengarah pada sanksi terhadap petugas KPPS. Kendati begitu, dia menegaskan bakal memberikan pembekalan pada pemilu selanjutnya.
Baca juga: Tetap Semangat “Nyoblos” meski Ada Hasil Hitung Suara KPU, Warga: Ini Pengalaman Pertama
"Tentunya, di pemilu selanjutnya memberikan pembekalan yang kuat kepada petugas KPPS supaya mereka tidak salah melaksanakan pemilu sesuai dengan tata cara yang ada," jelas Sahat.
Setidaknya, ada 227 daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos caleg DPR, DPD, dan DPRD di TPS 043.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.