JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mulai menghitung surat suara calon anggota legislatif (caleg) di tempat pemungutan suara (TPS) 043, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi, petugas KPPS membuka satu persatu surat suara sejak pukul 14.15 WIB.
Mereka memeriksa keabsahan surat suara dalam pemungutan suara ulang tersebut.
Baca juga: Ikut Pemungutan Suara Ulang, Warga: Kaget, Baru Merasakan Pemilu Diulang
Sambil membentangkan surat suara, salah satu petugas memperlihatkan caleg yang telah dipilih dengan menyebutkan nomor urut dan partainya.
"Nomor delapan, PKS," ujar salah satu petugas.
"Sah," timpal para saksi di lokasi.
Beberapa warga sekitar juga tampak menyaksikan perhitungan suara di panti sosial tersebut. Hingga berita ini disusun, petugas KPPS di TPS 043 masih menghitung surat suara.
Adapun alasan penyelenggaraan pemungutan suara ulang lantaran petugas KPPS salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan saat pemilu 14 Februari 2024, ada 17 DPTb yang mendapatkan surat suara DPR, DPRD, dan DPD.
Baca juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 043 Menteng, Warga Antre Tunggu Giliran Nyoblos
"17 (DPTb) ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden. Tetapi kemudian KPPS memberikan surat suara lain, itu yang menjadi penyebabnya (pemungutan suara ulang)," ungkap Sahat di lokasi, Sabtu (24/2/2024).
Menurut dia, terjadi miskomunikasi antara petugas KPPS dengan pemilih.
"Iya ada kesalahan dari KPPS waktu itu memberi surat suara kepada pemilih, dan pemilih pun tidak memberi tahu 'saya mendapatkan (surat suara lain)'," ujar dia.
Sahat menyebut, pihaknya belum mengarah pada pemberian sanksi terhadap petugas KPPS. Kendati begitu, dia menegaskan bakal memberikan pembekalan pada pemilu selanjutnya.
"Tentunya, di pemilu selanjutnya memberikan pembekalan yang kuat kepada petugas KPPs supaya mereka tidak salah melaksanakan pemilu sesuai dengan tata cara yang ada," tutur Sahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.