JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan bakal memeriksa kembali eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat pemanggilan kepada Firli telah dilayangkan pada Kamis (22/2/2024).
"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Penyidik Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Pemeriksaan bakal berlangsung di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Penyidik pun telah memanggil Firl,i namun dia tak menghadiri pemeriksaan.
"Sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," ungkap Ade.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan informasi berkait kehadiran Firli Bahuri.
"Belum ada konfirmasi (kehadiran). Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief.
Diberitakan sebelumnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli pada Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Rampung, Polda Metro: Sedang Dilengkapi...
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, alasan pengembalian itu lantaran berkas penyidikan perkara belum lengkap.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi, Jumat.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tambah dia.
Ini merupakan kali kedua, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli. Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil. Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Polda Metro Bakal Kembali Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.