Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Digelar Besok, Kubu Siskaeee Harap Ada Keadilan dari Hakim

Kompas.com - 26/02/2024, 16:51 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/2/2024) besok.

Salah satu tim penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, berharap hakim memberikan putusan terbaik untuk kliennya.

“Besok putusan, kami yakin dan percaya apa pun yang diputus oleh hakim praperadilan adalah putusan yang memang betul-betul mencerminkan rasa keadilan,” ujar Tofan usai memberikan dokumen berisi kesimpulan kepada hakim, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Lebih lanjut, Tofan menilai bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Undang-Undang.

Perbuatan melanggar hukum yang dimaksud adalah terkait penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.

“Tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik adalah tindakan yang memaksakan klien kami sebagai tersangka dengan alasan klien kami tak kooperatif,” tutur dia.

Sebagai informasi, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Tofan saat membacakan petitum di sidang gugatan praperadilan, Senin (19/2/2024) lalu.

“Menyatakan penetapan tersangka terkait peristiwa pidana yang tercatat pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” ujar Tofan di ruang sidang.

Baca juga: Momen Kubu Siskaeee Protes Hakim Usai Polda Metro Bisik-bisik ke Ahli

Tak Hanya itu, dalam gugatannya, Tofan meminta kepada Majelis Hakim supaya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 yang mengacu pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya turut dinyatakan tidak sah.

Kemudian, Tofan memohon kepada hakim supaya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Siskaeee telah melanggar dalam menjalankan penyidikan.

“Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon praperadilan telah melanggar/tidak berwenang dalam menjalankan penyidikan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP,” imbuh Tofan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com