JAKARTA, KOMPAS.com - Penyitaan akun Instagram, email, sim card, dan ponsel milik Aiman Witjaksono oleh penyidik disebut telah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman terkait sah atau tidaknya penyitaan ponsel miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang bukti tersebut, yang ditahan Termohon adalah sah dan sesuai dengan prosedur,” ujar hakim di ruang sidang utama.
Baca juga: Hakim: Surat Penyitaan HP Aiman yang Ditandatangani Wakil Ketua PN Tetap Sah
Hakim Delta menerangkan, penyitaan empat barang bukti tersebut sudah sesuai prosedur karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyeret nama Aiman.
Maka dari itu, dalam rangka proses penyelidikan, penyidik perlu menyita barang bukti di atas.
“Menimbang bahwa penyitaan yang dilakukan Termohon berupa HP, sim card, akun instagram, dan akun email bertujuan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Pemohon,” ungkap hakim.
Dengan adanya dua alat bukti atau lebih, maka diharapkan dapat memperjelas suatu dugaan tindak pidana.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
“Sehingga dengan adanya dua alat bukti yang lebih dan barang bukti diharapkan dapat membentuk suatu konstruksi yang memperjelas suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemohon,” tegas hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.