Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman: Profesi Wartawan Dalam Masa Kritis

Kompas.com - 28/02/2024, 05:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, profesi wartawan kini dalam masa kritis.

Berkaca dari kasus Aiman yang ponselnya disita penyidik, aparat kepolisian dengan mudahnya mengambil barang-barang milik wartawan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan.

“Barang-barang milik wartawan, yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari narasumber, termasuk merahasiakan narasumbernya. Jika barang-barang itu mudah diambil melalui proses penyidikan dan penyelidikan, maka bukan tak mungkin profesi wartawan dalam masa-masa kritis,” kata dia usai hakim menolak gugatan praperadilan Aiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman Tak Tutup Kemungkinan Upaya Hukum Lain

Praperadilan yang diajukan Aiman bukan sebatas menguji sah atau tidaknya penyitaan ponsel.

Menurut dia, langkah hukum ini dilakukan untuk melihat bagaimana keselamatan wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Seperti yang kami sampaikan sejak awal, menguji sah atau tidaknya praperadilan bukan hanya menguji barang bukti milik Aiman. Tapi, ini menguji bagaimana keselamatan, bagaikan keselamatan salah satu pilar demokrasi di republik ini, yakni profesi wartawan, tutur dia.

Finsensius mengungkap, kliennya menerima informasi perihal dugaan polisi tak netral dalam Pemilu 2024 jauh sebelum melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Selain itu, pernyataan Aiman disebut tak menyudutkan aparat kepolisian. Pernyataan itu dilontarkan sebagai bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri.

Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

"Kami sudah sampaikan, yang dikiritisi Aiman dalam konferensi pers itu dugaan oknum, bukan pada institusi. Semestinya apa yang dikritisi Aiman harus diartikan bukan dalam konsep pemidanaan, tapi diartikan sebagai bentuk partisipasi, bentuk kecintaan pada institusi Polri,” ucap Finsensius.

“Karena institusi Polri milik publik, saudara Aiman yang berprofesi sebagai wartawan memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kritikannya atau masukan pada institusi Polri,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan dalam petitum yang diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangan Hakim tatkala menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.

“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com