JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara disebut berencana menghadiri kegiatan rekonstruksi adegan kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).
"Katanya (Tamara) hadir," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia usai dibenamkan di dalam kolam renang oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33).
Rovan menyebut rekonstruksi adegan akan dilakukan tersangka Yudha di dua tempat, yakni Mapolda Metro Jaya dan Kolam Renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Bakal Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
"Rekonstruksi kasus dante dimulai di Polda jam 10.00 WIB, lalu dilanjutkan ke TKP," ujar Rovan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih berlangsung.
"Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, pemeriksaan lanjutan kemudian pemeriksaan ahli," ucap Ade di kantornya, Senin (26/2/2024).;
Penyidik juga bakal berkoordinasi dengan ahli bahasa tubuh. Selain itu, ahli masih memeriksa kondisi psikologis Yudha dan Tamara.
"Masih berlangsung ya (pemeriksaan), mohon waktu," imbuh dia.
Baca juga: Kesaksian Sahabat Soal Gaya Pacaran Tamara Tyasmara dengan Yudha Arfandi, Disebut Sering Bertengkar
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.