JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sudah sepatutnya polisi menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Dalam waktu dekat, lanjut dia, Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Kasus Firli Bahuri, Polri Masih Koordinasi ke JPU soal Kelengkapan Berkas
Demikian pula soal langkah klarifikasi ke penyidik guna memantau proses kelengkapan berkas perkara secara langsung.
"Proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak, akan kami mintakan klarifikasi nanti," ucap Yusuf.
Ia pun berharap proses pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum segera dinyatakan tahap 2 atau lengkap (P21).
"Sekali lagi kami mendorong penyidik Polda Metro Jaya dengan supervisi Bareskrim tetap profesional dan akuntabel," imbuhnya.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Penundaan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Untuk diketahui, Firli tak menghadiri pemeriksaan keenam di Mabes Polri. Dia kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
Ade menyebut, hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara.
Adapun Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.