JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal melibatkan ahli poligraf untuk mendeteksi kebohongan dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
"Nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminologi. Ini adalah wujud upaya kerja sama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Namun, Ade tak memerinci siapa saja pihak yang bakal diperiksa oleh ahli poligraf maupun kriminolog.
Kemudian, polisi juga menggandeng beberapa ahli, yakni ahli pidana, psikologi forensik, kedokteran forensik, laboratorium forensik, ahli siber, ahli bahasa tubuh, dan ahli yang memiliki sertifikasi renang.
"Penentuan kerja sama atau kolaborasi interprofesi ini berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk kepentingan pembuktian atas sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik," ucap Ade.
Adapun Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).
"Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.
Baca juga: 115 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.
Yudha membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Lihat Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Angger Dimas: Kejam!
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.