JAKARTA, KOMPAS.com - JMW (24) memasang tarif Rp 4 juta per nama untuk pembuatan sertifikat habib palsu di Kalideres, Jakarta Barat.
Ia melakukan penipuan tersebut melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com dan mengaku sebagai organisasi Rabithah Alawiyah.
"Orang-orang yang ingin namanya terdaftar bisa mengurusnya melalui jalur belakang di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Habib yang Catut Nama Organisasi Rabithah Alawiyah
Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami.
Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Hanya, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.
Ade menuturkan, situs milik JMW berisi nasab (keturunan) semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
Agar situsnya lebih dipercaya, pelaku menduplikasi logo Rabithah Alawiyah dan memasangnya di sana.
"Kemudian, yang memiliki blogspot menawarkan apabila ada yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah, bisa mengurusnya melalui jalur tidak resmi di blogspot tersebut," tutur Ade.
"Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah, mereka tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/. Situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/," ucap dia.
Adapun, kasus terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.
Baca juga: Polisi Amankan 8 Orang Hendak Tawuran di Kota Bekasi, 7 Orang di Bawah Umur
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.
Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya.
Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.
Pekerja serabutan itu beralamat di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Pada Rabu (28/2/2024), ia diringkus ke kantor polisi.
Saat ini, JMW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polisi Amankan 18 Remaja yang Sedang Kumpul-kumpul Diduga Hendak Tawuran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.