KOMPAS.com - Mudik gratis ke Provinsi Jawa Tengah dengan armada bus akan dibuka pada tanggal 6 Maret 2024.
Program ini merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Jawa Tengah bekerja sama dengan bantuan Gubernur Jateng, Walikota/Bupati se-Jawa Tengah, Jasa Raharja, Bank Jateng, PT Semen Gresik, Perum Perumnas dan BAZNAS Jateng.
Melalui akun resmi Akun resmi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, jadwal keberangkatan terbagi menjadi dua yakni bus dan kereta. Kloter untuk bus diberangkatkan tanggal 6 April 2024 di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII.
Sementara keberangkatan untuk kereta dilakukan pada tanggal 7 April 2024.
Cara Daftar Online
- Kunjungi situs resmi melalui www.pedamateng.penghubung.jateng prov.go.id
- Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan bus.
- Setelah dipastikan kuota Bus masih ada sesuai tujuan kemudian klik tombol "MENDAFTAR"
- Siapkan 16 digit NIK dan Nomor Whatsapp Anda dan pastikan benar saat mengisi data, karena untuk cek status dan unduh e-tiket membutuhkan NIK dan Nomor WA yang didaftarkan.
- Pilih tujuan mudik.
- Ketua Kelompok Wajib Memiliki KTP Jawa Tengah, selanjutnya anda harus mengisi NIK, Nama Lengkap, Usia. Tempat Lahir, Pekerjaan dan Nomor WA Aktif
- Sebagai Anggota Kelompok yang diisi hanya NIK, Nama Lengkap, dan Usia.
- Jika semua sudah terisi dengan lengkap dan benar, klik "SIMPAN".
- Unggah KTP/KIA/KK dan foto bukti pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom yang tersedia
- Anda diberikan waktu 2 x 24 jam untuk upload/unggah dokumen persyaratan pada menu CEK STATUS
- Ukuran maksimal foto yang diunggah adalah 5MB dengan format jpg/pdf.
- Setelah upload dokumen selesai dan tersimpan pendaftaran sudah berhasil.
- Selanjutnya tunggu proses verifikasi data untuk dinyatakan lolos atau tidak
- Klik Tombol "CEK STATUS" secara berkala untuk mengetahui status lolos atau tidak, apabila anda dinyatakan lolos selanjutnya anda dapat mengunduh e- Tiket.
Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Gelar 100 Pasar Murah hingga Lebaran
Persyaratan
- Memiliki KTP Jawa Tengah (Apabila KTP non Jawa Tengah dapat mendaftar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)
- Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan, kaki lima, Pengemudi, Buruh dan lainnya).
- Pendaftar Satu Keluarga/Kelompok maksimal 4 orang.
Dokumen yang wajib diunggah pada saat pendaftaran
- ΚΤΡ/ ΚΙΑ
- Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contoh:
- Pengemudi Ojek Online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online
- ART, pedagang menyiapkan foto sedang bekerja/ berada di tempat kerja
- Pengemudi (bajaj, taksi, dill) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya
- Dokumen yang akan diunggah dengan format foto/jpg pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.