JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu di ruas jalan tol bakal diberlakukan mulai 5 April 2024 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas arus mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang tertentu itu akan mulai berlaku tanggal 5 April 2024 pukul 14.00 WIB,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Aan, petugas akan menyeleksi kendaraan besar sumbu tiga ke atas yang dapat melintas di ruas jalan tol saat momen mudik Lebaran.
Baca juga: Mulai 5 April 2024, One Way dan Contra Flow Bakal Diterapkan di Tol Saat Mudik Lebaran
Nantinya, hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari masyarakat yang diperbolehkan melintas.
“Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu 3 keatas ada beberapa pengecualian, untuk bahan pokok dan bahan sehari-hari masyarakat dan BBM itu kita kecualikan,” kata Aan.
Kendati demikian, Aan belum menjelaskan secara terperinci skema pemilahan kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak boleh melintas.
Baca juga: Syarat Mudik Gratis Pemprov Banten 2024 dan Cara Daftarnya
Dia hanya mengatakan bahwa pembatasan ini bakal diterapkan bersamaan dengan sistem satu arah atau one way dan contra flow.
Sebelumnya, Polri memastikan bakal menerapkan sistem satu atau arah atau one way dan contra flow di ruas jalan tol pada momen mudik Lebaran 2024.
Skema pengaturan lalu lintas untuk arus mudik Lebaran akan berlangsung mulai 5 April 2024 pukul 14.00 WIB.
“Yang jelas tanggal 5 April 2024 jam 14.00 WIB itu akan kami berlakukan untuk contraflow, kemudian one way,” ujar Aan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Pemudik Lebaran 2024 Diprediksi Meningkat, Korlantas Polri: Tol Bisa Stuck, Bukan Lagi Macet
Hal ini sesuai surat keputusan bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengaturan arus lalu lintas selama mudik lebaran 2024.
“Kami sudah membuat cara-cara bertindak yg akan kita lakukan. Jadi kami dalam SKB sudah mengatur tanggal-tanggal yang akan diberlakukan,” pungkas Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.