JAKARTA, KOMPAS.com - MT (42), menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan "tikus".
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan "tikus" di kawasan Aceh, lalu dikirim ke Medan.
"Informasi yang kami dapatkan, memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal, kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," ucap Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 110 Kg, Diselundupkan dari Malaysia
"Selanjutnya, sabu itu dikirim dari Aceh menuju Medan," tambah dia.
Dari Medan, MT bersama dengan jaringannya berencana mengedarkan sabu ke Jakarta. Namun, polisi lebih dulu mencegahnya.
"Kami sudah "jemput bola" dan melakukan penyergapan di wilayah Medan," tutur dia.
Selain sabu seberat 110 kilogram, polisi juga menyita dua mobil yang digunakan pelaku saat transaksi narkoba.
Menurut Syahduddi, polisi akan menelusuri aset maupun harta dari MT dan jaringannya. Hal ini mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Aset-aset ataupun harta-harta yang dimiliki tersangka kami telusuri lebih dalam dan lebih jauh, apakah ada tindak pidana lain selain dari pada tindak pidana peredaran narkotika," ucap ia.
Baca juga: Bandar Sabu 100 Kg yang Ditangkap Polisi Ternyata Residivis
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang jaringan MT yang mengedarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Bakal Telusuri Aset Bandar Sabu 110 Kg dari Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.