JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk tidak hanya mendengarkan laporan anak buahnya soal kehebohan polemik bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PDIP Johnny Simanjuntak menyebut Heru Budi semestinya langsung turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan KJMU mahasiswa yang dicabut secara tiba-tiba.
"Ya saya pikir Pak Heru harus turun gunung. Tak bisa mendengarkan laporan (soal KJMU) dari bawahan tok," ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (7/3/2023).
Baca juga: DPRD Duga Pencabutan KJMU Sejumlah Mahasiswa Imbas Pemprov DKI Pangkas Anggaran
Johnny mengatakan, polemik KJMU merupakan permasalahan yang serius karena menyangkut masa depan warga, khususnya dalam bidang pendidikan tinggi.
Apalagi, pemerintah tengah berupaya menuju Indonesia Emas pada 2045.
"Keunggulan untuk mencapainya bagaimana SDM lebih ditingkatkan, salah satunya melalui pendidikan. Nah pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan pendidikan anak-anak," kata Johnny.
"Jadi tidak boleh karena kemiskinan, orangtua terampas masa depan anak-anak untuk mencapai pendidikan tinggi," sambungnya.
Baca juga: Ramai soal KJMU Dicabut, Ini Penyebab dan Penjelasan Pemprov DKI
Heru sebelumnya menanggapi soal banyaknya keluhan masyarakat di media sosial mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan KJMU oleh Pemprov DKI.
Berbagai komentar terkait keluhan mengenai pencoretan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).
"Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru, Rabu (6/3/2024).
Adapun terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.
Kini, Dinas Pendidikan DKI menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
Baca juga: KJMU, Bukti Ketergantungan Warga pada Bantuan Sosial
"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.
DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Heru menjelaskan, pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per katagori.