JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengaku heran dengan pencabutan status penerima bantuan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebab, mereka merasa tidak menerima informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta soal penyebab peserta yang mendadak dinyatakan tak layak menerima bantuan.
“Baru kali ini ada kejadian kayak gini. Dulu-dulu enggak. Kenapa nih?,” ujar Siti Rauda, warga Jakarta Selatan yang anaknya berkuliah dengan bantuan dana dari KJMU, Kamis (7/3/2024).
Siti becerita, anaknya sudah menjadi peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejak SD hingga SMA. Kemudian terdaftar sebagai peserta KJMU ketika mulai berkuliah pada 2023 kemarin.
Namun, status sang anak mendadak dinyatakan tak layak mendapatkan KJMU, ketika hendak mengurus pendaftaran ulang untuk perkuliahan semester dua pada Senin (3/4/2024).
Baca juga: Kegelisahan Warga di Lenteng Agung: KJMU Sang Anak Mendadak Dicabut, lalu Aktif Kembali
“Saat (kepemimpinan) Gubernur Anies masalah dana enggak pernah ada masalah KJP atau KJMU. Malah kan berputar ada yang tamat, terus ada yang baru ya dapat,” kata Siti.
Menurut Siti, sang anak dianggap tak layak mendapatkan bantuan karena masuk kategori desil enam. Sementara, warga yang layak menerima bantuan adalah desil satu hingga tiga.
Siti pun heran dengan perubahan status tersebut. Sebab, tidak ada informasi ataupun pendataan ulang soal layak dan tidak layaknya keluarga mereka menerima bantuan.
“Kalau memang berdasarkan survei terbaru saya dianggap mampu kan ada bukti dia surveinya, kan harusnya gitu. Tapi belum ada survei-survei,” tutur Siti.
Pada Rabu (6/3/2024) kemarin, Siti kembali mendapat informasi dari pihak kampus sang anak, untuk mengecek ulang status penerimaan KJMU.
Baca juga: Polemik KJMU di Jakarta, Heru Budi Diminta Jangan Cuma Dengarkan Laporan Anak Buah
Hasilnya, sang anak kembali dinyatakan layak menerima KJMU dan bisa mengisi formulir pendaftaran ulang. Namun, tak ada informasi secara pasti soal penyebab anaknya sempat dinyatakan tak layak, dan kini kembali layak.
“Pas anak saya cek lagi layak. Terus isi link, isi daftar ulangnya dapet formulir untuk di fotokopi dan dikasih materai. Alhamdulillah sih sekarang udah keluar link-nya dan dinyatakan layak kemarin sore,” jelas Siti.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI membuka kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Alhasil, penerima KJMU yang dicabut bantuannya itu kesulitan mencari biaya untuk bisa menyelesaikan perkuliahannya.
Baca juga: Ramai soal KJMU Dicabut, Ini Penyebab dan Penjelasan Pemprov DKI