BEKASI, KOMPAS.com - SNF (26), terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh anak kandungnya sendiri, AAMS (5).
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan SNF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Bekasi Jadi Tersangka
Berkait dengan motif pelaku membunuh korban akibat "bisikan gaib", Firdaus mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan tim psikologi untuk memeriksa SNF.
Hasilnya, dilaporkan bahwa SNF kerap kali berhalusinasi dan butuh pemeriksaan lebih lanjut ke psikiatri.
"Dari hasil psikologi disampaikan memang ada gangguan halusinasi, tim psikologi juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan ke psikiatri," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, AAMS ditemukan tewas di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: KPAD Tak Lihat Ada Ekspresi Sedih dari Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Perumahan Elite Bekasi
"Korban ditusuk berkali kali yang mana diduga pelakunya merupakan ibu kandung korban," kata Wira kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Wira mengatakan, hasil visum sementara menunjukan ada 20 luka tusukan yang ada di tubuh mungil AAMS.
"Hasil pemeriksaan visum sementara bahwa terdapat 20 luka tusukan di tubuhnya (korban)," ujarnya.
Dada korban diduga ditusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur oleh SNF saat korban sedang tertidur pulas.
Baca juga: Sadisnya Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandung karena Bisikan Gaib, Tusuk 20 Kali Saat Tidur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.