Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Usul Pilgub Jakarta Hanya Digelar Satu Putaran Ketika Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Kompas.com - 08/03/2024, 18:08 WIB
Tria Sutrisna,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Peraturan KPU untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta diubah saat Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, Pilgub DKI Jakarta sebaiknya hanya dilaksanakan satu putaran seperti provinsi lainnya.

“Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua Provinsi lain,” ujar Gilbert Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Ditanya Peluang Maju Pilgub DKI, Anies: Kami Fokus Penuntasan Penghitungan

Selama ini, kata Gilbert, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh suara sedikitnya 50 persen ditambah satu suara.

Jika perolehan suara tidak tercapai, Pilkada DKI Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua untuk menentukan kandidat dengan suara terbanyak.

“Sementara provinsi lain dapat menghasilkan Gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik,” kata Gilbert.

“Padahal penduduk di daerah lain bisa lima kali DKI dan daerahnya sangat luas. Jadi PKPU tersebut harus diubah,” sambungnya.

Gilbert menilai, biaya yang harus digelontorkan untuk Pilgub Jakarta akan lebih kecil jika dilaksanakan sekali putaran.

Selain itu, gesekan di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik juga bisa lebih dikendalikan.

“Pengalaman Pilkada DKI 2012 dan 2017 yang diikuti oleh beberapa kontestan akibatnya terjadi hingga 2 putaran. Hal yang terjadi malah menimbulkan gesekan yang terlalu lama dan biaya tinggi,” kata Gilbert.

Baca juga: KPU Mulai Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI, Berikut Persyaratannya

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, bukan Presiden.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sempat menuai kritik karena salah satu poinnya berisi Presiden yang menunjuk Gubernur Jakarta.

"Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu saja," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dasco mengatakan, DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Dia menyebut di dalam DIM RUU DKJ, Gubernur Jakarta disebut akan dipilih oleh rakyat.

"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," tuturnya.

Baca juga: Mulai Panasnya Bursa Pilgub DKI: Baliho Ridwan Kamil, Map Kuning Ahmed Zaki, dan Wangsit Sahroni

"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," imbuh Dasco.

Sementara itu, Jakarta hingga kini dipastikan masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status ini baru akan berubah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com