Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iluni UI Sebut Ada Kejanggalan pada Proses Hukum Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Kompas.com - 08/03/2024, 20:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyebut ada kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tankilisan yang ditangkap oleh Polres Jepara terkait Undang-Undang ITE.

Diketahui, aktivis yang merupakan alumni UI itu dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 buntut warga petambak udang yang tidak terima dengan komentar Daniel di media sosial, lalu melapor ke polisi.

"Ketika tim advokasi Iluni UI masuk dalam proses praperadilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas saudara Daniel," ujar Kuasa Hukum Daniel, Gita Paulina T Purba dalam konferensi pers di wilayah Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Iluni UI Bantu Pembelaan Hukum untuk Aktivis Karimunjawa yang Ditangkap Polisi Terkait UU ITE

Adapun dugaan pelanggaran proses hukum yang ditemukan Tim Advokasi Iluni UI pada kasus Daniel, yakni saat proses pemeriksaan di Polres hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Gita dan Tim Advokasi Iluni UI lain menduga bahwa kasus yang menjerat Daniel adalah pesanan karena melihat BAP, keterangan, dan jawaban antara pelapor maupun saksi-saksinya banyak kesamaan.

"Terlihat pada saat Polres Jepara yang belum mengeluarkan status tersangka pada Daniel, pengacara terlapor telah menyampaikan (bahwa Daniel) tersangka di media massa," kata Gita.

"Kemudian pada saat Daniel dipakaikan kaos biru, seragam tahanan sebagai tanda dirinya resmi ditahan, beberapa penyidik Polres Jepara bersorak," imbuh Gita.

Kejanggalan lain, disebutkan bahwa proses penangkapan Daniel dilakukan tanpa ada penyelidikan.

Bahkan, tanggal laporan dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan disebut sama.

Sebelumnya, Daniel kerap menyuarakan warga Karimunjawa yang resah pada kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambak udang intensif, termasuk mengunggah kondisi kerusakan di Karimunjawa lewat akun medsosnya.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Buntutnya, Daniel dilaporkan warga yang merupakan pengusaha tambak atas pencemaran nama baik dalam komentar Daniel di medsos. Dia ditetapkan tersangka UU ITE pada Juni 2023 lalu.

Polres Jepara mengirim uraian singkat kasus yang menjerat Daniel. Awalnya pada Nivember tahun lalu Daniel menggunggah video Pantai Cemara yang diduga tercemar limbah tambak udang di Karimunjawa.

Lalu muncul sejumlah komentar yang saling menjawab satu sama lain dan mengkritik tambak udang. Lalu, Daniel ikut melontarkan komentarnya dalam unggahannya.

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak itu sendiri. DIpakani enak, banyak, dan teratur, untuk dipangan," tulis Daniel.

Sebagian warga Karimunjawa yang diduga merupakan petambak udang itu tidak terima atas komentar Daniel dan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com