JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Taufik Zoelkifli meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengawasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2024.
Ia menyarankan agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dapat memberi sanksi tegas jika ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
"Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas," ucap Taufik dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan
Menurut Taufik, pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas prostitusi, tetapi berkedok tempat hiburan malam.
Taufik menyarankan, Disparekraf DKI dalam pengawasannya bisa melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Karena kalau prostitusi dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan saat Ramadan," kata Taufik.
"Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” imbuhnya.
Taufik sebelumnya mendesak Disparekraf DKI segera mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota saat Ramadhan 2024.
Menurut Taufik, tujuan adanya aturan itu untuk menjaga suasana kondusif saat Ramadhan 2024.
Baca juga: PBNU Imbau Ceramah di Bulan Ramadhan Tak Dikaitkan dengan Isu Politik
"Memang (jam operasional tempat hiburan malam) itu harus diatur oleh dinas terkait," ujar Taufik.
Taufik menyarankan, pembatasan operasional tempat hiburan malam dapat diizinkan dengan batas waktu maksimal hingga pukul 22.00 WIB selama bulan Ramadhan.
"(Tempat) hiburan malam yang jenis usahanya restoran bisa sampai pukul 22.00 WIB. Namun untuk upah pekerja tetap diberikan penuh," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.