JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi tempat hiburan di Ibu Kota selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, ada tiga peraturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan di Jakarta sampai dengan Lebaran Idul Fitri.
"Ada tiga yang harus dipatuhi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pertama, ada jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan dan ketiga Hari Raya Idul Fitri," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran Iktikaf Ramadhan, Jemaah Diseleksi dan Tak Pulang Selama 10 Hari
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, jenis tempat hiburan tertentu yakni klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual atau elektronik bagi orang dewasa dan bar.
Aturan kedua, tempat hiburan di Jakarta harus menyesuaikan waktu operasional atau penyelenggaraan usaha. Adapun setiap jenis usaha pariwisata memiliki waktu penyelenggaraan berbeda-beda.
"Ketiga kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata yakni dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, dan erotisme," kata Eko.
Baca juga: Takut Batal Puasa, Pengunjung Tanah Abang Belanja Baju Lebaran pada H-1 Ramadhan
"Kemudian dilarang juga mengganggu lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun, lalu berjudi, menjaga suasana yang kondusif saat Ramadhan dan Idul Fitri, lalu karyawan menghimbau pengunjung berpakaian sopan," sambung Eko.
Satpol PP DKI akan bekerja sama dengan TNI serta polri dalam mengawasi mengawasi tempat hiburan yang tersebar di Jakarta selama Ramadhan dan Idul Fitri nanti.
Pengawasan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan surat edaran Disparekraf DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.