Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tempat Hiburan di Jakarta Saat Ramadhan: Harus Tutup H-1 Ramadhan dan Saat Libur Lebaran

Kompas.com - 12/03/2024, 09:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi tempat hiburan di Ibu Kota selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, ada tiga peraturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan di Jakarta sampai dengan Lebaran Idul Fitri.

"Ada tiga yang harus dipatuhi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pertama, ada jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan dan ketiga Hari Raya Idul Fitri," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran Iktikaf Ramadhan, Jemaah Diseleksi dan Tak Pulang Selama 10 Hari

Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, jenis tempat hiburan tertentu yakni klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual atau elektronik bagi orang dewasa dan bar.

Aturan kedua, tempat hiburan di Jakarta harus menyesuaikan waktu operasional atau penyelenggaraan usaha. Adapun setiap jenis usaha pariwisata memiliki waktu penyelenggaraan berbeda-beda.

"Ketiga kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata yakni dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, dan erotisme," kata Eko.

Baca juga: Takut Batal Puasa, Pengunjung Tanah Abang Belanja Baju Lebaran pada H-1 Ramadhan

"Kemudian dilarang juga mengganggu lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun, lalu berjudi, menjaga suasana yang kondusif saat Ramadhan dan Idul Fitri, lalu karyawan menghimbau pengunjung berpakaian sopan," sambung Eko.

Satpol PP DKI akan bekerja sama dengan TNI serta polri dalam mengawasi mengawasi tempat hiburan yang tersebar di Jakarta selama Ramadhan dan Idul Fitri nanti.

Pengawasan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan surat edaran Disparekraf DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com