"SATU keluarga bunuh diri." Narasi itu merebak di mana-mana, pascatewasnya empat orang akibat terjun dari atap apartemen di Jakarta. Ungkapan senada juga meluncur dari pihak kepolisian setempat.
Kejadian dimaksud memang memilukan dan sangat mengerikan. Namun terhadap 'satu keluarga bunuh diri', perlu dikoreksi terhadap bingkai kalimat itu.
Butuh perubahan cara berpikir saat memperbincangkan kasus-kasus serupa.
Empat individu yang melompat dari atap apartemen itu dapat dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama) hanya apabila bisa dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensus) untuk melakukan perbuatan fatal sedemikian rupa.
Namun satu fakta yang tidak bisa dikesampingkan adalah pada kejadian horor yang sekaligus menyedihkan itu terdapat dua orang anak-anak.
Implikasinya, anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat dalam peristiwa semacam itu serta-merta gugur dengan sendirinya.
Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai individu yang sama sekali tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri.
Analog dengan aktivitas seksual. Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak menginginkan dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.
Anak-anak pun, terlepas mau atau tidak mau, sengaja atau tidak sengaja, setuju atau tidak setuju, selama-lamanya absolut harus dianggap tidak mau dan tidak setuju akan aktivitas seksual yang menyertakan mereka itu.
Sehingga, apa pun dalihnya, individu yang melangsungkan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Pada anak-anak pun, apa pun suasana batinnya, secara otomatis tersemat status korban.
Kembali ke peristiwa terjun bebas di Jakarta Utara.
Terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, sepakat atau tidak sepakat, tetap--sekali lagi--mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak sepakat.
Aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensus.
Karena tidak konsensual, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrem tersebut.
Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak yang ikut terjun bebas itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri.