Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Sekeluarga Terjun dari Apartemen: Bunuh Diri dan Pembunuhan

Kompas.com - 13/03/2024, 05:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan. Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang--harus diasumsikan--telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa.

Memang, walau kejadian tersebut berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri, melainkan menjadi bunuh diri dan pembunuhan, polisi tidak bisa memrosesnya lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas. Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati.

Kendati demikian, dalam basis data kepolisian, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa mengenaskan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.

Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi.

Aksi kedua orangtua sedemikian rupa, dalam rumusan pasal 345 KUHP, tampaknya disepadankan dengan 'sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana'.

Sedangkan pada pasal 462 KUHP (2022), pembunuhan dimaksud berupa 'mendorong, membantu, atau memberi sarana'.

Namun penerapan kedua pasal itu, menurut saya, tidak begitu tepat. Alasannya, pasal 345 KUHP dan pasal 462 KUHP (2022) secara implisit memosisikan pihak yang didorong, dibantu, dan difasilitasi untuk menghabisi nyawanya sendiri itu adalah orang dewasa.

Karena pihak itu adalah orang dewasa, maka unsur kehendak dirinya untuk mengakhiri hidup diakui keberadaannya. Antara pihak yang mendorong dan pihak yang didorong, unsur kehendak mereka sejajar atau bersesuaian satu sama lain.

Kontras, sebagaimana tertulis pada alinea-alinea terdahulu, unsur kehendak (dan kesepakatan) serta-merta gugur ketika individu dimaksud masih berusia anak-anak.

Satu pihak (orangtua) berkehendak bagi terjadinya kematian anak-anak, sedangkan anak-anak tidak berkehendak (dan tidak bersepakat) bagi terjadinya hal tersebut.

Atas dasar itu, pasal 340 KUHP saya pandang sebagai pasal yang tepat untuk membingkai kematian yang terjadi dalam situasi pertentangan kehendak antara orangtua dan anak tersebut.

Mengapa menyertakan anak?

Manakala suami istri melakukan aksi menghabisi diri mereka sendiri, tidak tersedia pembenaran apa pun bagi perbuatan yang salah itu. Kesalahan semakin besar ketika suami istri itu mengikutsertakan anak-anak mereka dalam tindakan fatal.

Pada titik itu, saya menilai kasus tewasnya satu keluarga akibat bunuh diri dan pembunuhan tidak cukup lagi ditinjau sebagai masalah individu per individu yang ditangani lewat pendekatan klinis.

Dengan kata lain, penyikapan terhadap kasus-kasus tersebut tidak memadai jika lagi-lagi hanya menghasilkan rekomendasi terapi.

Peristiwa bunuh diri dan pembunuhan serupa sudah saatnya memanggil paksa pemerintah untuk hadir.

Anggaplah ayah bunda diterpa masalah yang amat pelik. Saking peliknya, sampai-sampai kedua orangtua sudah memikirkan langkah tragis sebagai "jalan keluar".

Namun apabila orangtua teryakinkan bahwa negara niscaya dan selalu hadir memberikan jaminan pengamanan sosial bagi anak-anak, maka patut kita berharap bahwa pemikiran salah ayah bunda tidak akan merembet ke anak-anak.

Berkat andalnya jaminan pengaman sosial, orangtua–dengan kata lain–akan membendung problem dan "solusi" pada diri mereka saja.

Sementara anak-anak, di tengah kegetiran hidup akibat ditinggal orangtua, beralih pemenuhan atas hak hidup dan hak berkembang mereka ke negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com