JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, 973 pengendara motor melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sejumlah pelanggar yang ditindak itu merupakan hasil pengawasan sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2024.
"Selama sembilan hari itu, jumlah kendaraan yang ditindak dengan tilang oleh kepolisian sebanyak 973 kendaraan," ujar Syafrin dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Cegah Pengendara Motor Lawan Arah, Polisi Buat Putaran Balik di Dekat Akses Keluar Flyover Slipi
Pengawasan petugas Dishub DKI dan polisi lalu lintas selama sembilan hari itu dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kegiatan dilakukan dalam dua sesi. Pagi hari sekitar 07.30 sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," ucap Syafrin.
Berikut 31 lokasi penindakan yang tersebar di lima wilayah :
Pemilihan lokasi pengawasan ini disesuaikan wilayah itu sering kali terjadi pelanggaran lalu lintas melawan arah.
Dengan demikian, penindakan itu diharapkan dapat memberikan kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.