DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh adik tingkatnya sendiri, MNZ (19).
"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3/2024).
Dalam penyampaian tuntutan, Alfa mengungkapkan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan kejinya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," tutur Alfa dalam persidangan.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati
Alfa menyampaikan hal-hal yang memberatkan sehingga membuat jaksa memberi tuntutan hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban MNZ, khususnya kedua orang tua korban," ucap Alfa.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Alfa menyatakan Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP," jelas Alfa.
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tusuk Korban 30 Kali, Rampas MacBook-iPhone, lalu Menangis
Alfa dalam persidangan menuntut terdakwa Altaf dijatuhkan hukuman pidana mati.
Sebagai informasi, Altaf membunuh adik tingkatnya, MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) lalu. Akan tetapi, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, di sebuah kamar indekos daerah Kukusan, Beji, Depok, pada Jumat (4/8/2023).
Baik Altaf dan MNZ, keduanya merupakan mahasiswa UI program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.