KOMPAS.com - Pelabuhan Merak di Banten merupakan pelabuhan yang digunakan untuk menyeberang ke Pulau Sumatera.
Biasanya penyeberangan di Pelabuhan Merak ini ramai saat momen hari libur panjang seperti mudik lebaran. Ada baiknya memesan tiket kapal dari jauh hari melalui aplikasi Ferizy menghindari kehabisan tiket.
Dalam penyeberangan ke Pelabuhan Bakaheuni, ada dua jenis kelas layanan kapal yang tersedia yakni ekspress dan reguler. Keduanya memiliki harga yang berbeda.
Sebagai persiapan, berikut ini rangkuman tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakaheuni tahun 2024. Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ada.
Reguler
- Tanpa Kendaraan
- Dewasa: Rp 22.700
- Bayi: Rp 1.800
- Golongan I: Rp 26.500
- Golongan II: Rp 62.100
- Golongan III: Rp 133.000
- Golongan IVA: Rp 481.800
- Golongan IVB: Rp 447.800
- Golongan VA: Rp 963.800
- Golongan VB: Rp 835.300
- Golongan VIA: Rp 1.594.800
- Golongan VIB: Rp 1.285.200
- Golongan VII: Rp 1.860.400
- Golongan VIII: Rp 2.452.400
- Golongan IX: Rp 3.755.000
Ekspress
- Tanpa Kendaraan
- Dewasa: Rp 84.800
- Bayi: Rp 4.000
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp Rp 129.677
- Golongan III: Rp 187.853
- Golongan IVA: Rp 749.128
- Golongan IVB: Rp 491.800
- Golongan VA: Rp 1.225.928
- Golongan VB: Rp 904.923
- Golongan VIA: Rp 2.015.985
- Golongan VIB: Rp 1.366.620
- Golongan VII: Rp 1.975.580
- Golongan VIII: Rp 2.619.845
- Golongan IX: Rp 3.998.920
Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Palembang untuk Mudik Lebaran 2024
Jenis Golongan
- Golongan I: sepeda
- Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
- Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
- Golongan IV A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan IV B: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan V A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
- Golongan V B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
- Golongan VI A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
- Golongan VI B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
- Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
- Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
- Golongan IX: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.