Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Kompas.com - 19/03/2024, 06:01 WIB
Xena Olivia,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok pria berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), dan S (44) diciduk polisi di depan sebuah restoran di Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) malam.

Kelima pria itu tertangkap tangan sedang bertransaksi meterai tempel palsu nominal Rp 10.000.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan rumah produksi mereka di Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R-23 No 28, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Bekuk Pedagang Meterai Palsu Berkedok Materai Murah

Di sana, tersangka lain berinisial MY (55) sedang memproduksi meterai palsu.

“Untuk barang bukti meterai yang kami sita bernilai Rp 936.500.000,” ujar Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Usai menggeledah dan memeriksa para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, lima unit ponsel, dan dua rim meterai siap edar atau 50.000 potong, 873 lembar meterai setengah jadi atau 43.650 potong, dan dua fax kertas matte.

Kemudian, sebuah meja sablon, sebuah layar, empat aluminium foil hologram, 53 aluminium foil hologram sisa pakai, uang tunai Rp 700.000, dan satu unit mesin hand-press turut disita polisi.

Salah satu pelaku residivis

Salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 2021.

“Divonis dua tahun enam bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba. Perannya adalah mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu,” ujar Bayu.

Ia mengungkap, tersangka I juga turut memproduksi dan menjual meterai tempel palsu.

Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, 8 Korban Berhasil Diselamatkan

Sementara itu, tersangka S berperan sebagai pengantar tersangka YA dan D untuk transaksi di depan Bakmi GM Gondangdia.

Kepada wartawan, I mengaku melakukan pemalsuan meterai ini karena kebutuhan ekonomi.

“Buat sehari-hari,” tutur I pelan saat diwawancarai.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 24 dan 25 UU No 10 Tahun 2010 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 dan 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai.

“Ancaman hukuman selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ucap Bayu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com