BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan kekasih, GP dan SD terancam penjara selama 15 tahun akibat memproduksi serta menjual uang palsu dengan total Rp 100 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya sesuai Undang-Undang RI, hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ujar Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook
Twedi menuturkan, uang palsu Rp 100 juta yang telah dijual GP dan SD itu merupakan akumulasi sejak mereka mulai memproduksi pada akhir 2023.
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu," tuturnya.
GP dan SD menjual uang palsu dengan sistem 1 banding 5. Artinya, lima lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu dihargai Rp 100.000 uang asli.
"Kalau ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100.000," ujar Twedi.
Sebelumnya diberitakan, GP dan SD mengaku kepada penyidik kalau mereka belajar memproduksi uang palsu secara otodidak.
Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang ditemukan polisi. Salah satunya tinta printer yang terdiri dari empat warna, yakni merah, biru, kuning dan hitam.
Baca juga: Sejoli di Cikarang Produksi dan Jual Uang Palsu, Ngaku Belajar Otodidak
Kemudian ada satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang.
Tiga buah gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit.
Adapun pengungkapan kasus terkuak dari laporan warga yang mengetahui adanya peredaran uang palsu di media sosial Facebook.
GP dan SD pun terciduk polisi saat sedang transaksi Cash On Delivery (COD) di SPBU di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Sejoli Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Terciduk Saat COD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.