JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi didesak untuk tidak menutupi keberadan para pedemo yang ditangkap saat kericuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada19 Maret 2024.
Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) Edwin Situmorang menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat akses informasi, soal keberadan para pedemo yang ditahan.
“Untuk saat ini kami tim hukum belum mendapatkan akses atau tidak diberikan akses siapa saja teman-teman yang ditahan, di mana saja teman-teman yang sedang ditahan,” ujar Edwin di Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Berbeda dengan Polisi, Panitia Demo di Depan DPR Sebut 47 Orang Ditangkap dan Belum Kembali
Pihaknya pun mengkritik sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, yang menghalangi upaya pemberian bantuan hukum untuk para pedemo.
“Kami menyampaikan kritik keras terhadap Kapolri, untuk memberikan kami akses pemberian secara hukum kepada teman-teman perjuangan kami,” kata Edwin.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengungkapkan, terdapat 16 orang yang ditangkap, dalam kericuhan aksi demonstrasi 19 Maret 2024 di depan Gedung DPR RI.
Baca juga: Polisi Pastikan 16 Demonstran di DPR dan KPU yang Ditangkap Telah Dipulangkan
Sementara data dari koalisi masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) menyebut ada 47 orang ditangkap oleh petugas.
Hingga kini, para pedemo tersebut belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian tim advokasi dari FPRI.
Baca juga: Polisi Tangkap 16 Demonstran di Depan Gedung DPR/MPR dan KPU karena Ganggu Keamanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.