Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor “Bintang” Diduga Jadi Penghambat Penahanan Firli Bahuri

Kompas.com - 20/03/2024, 20:37 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan menduga, Firli Bahuri yang pensiun dengan pangkat lebih tinggi dari seluruh jajaran yang ada di Polda Metro Jaya membuatnya tak kunjung ditahan.

“Kami melihat alasan mengapa penanganan perkara (Firli) tidak segera lengkap atau P21 karena penahanan untuk Pak Firli sendiri sebenarnya ada problem,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, Mabes Polri harus memberikan uluran tangan kepada jajaran Polda Metro lantaran Firli memiliki pangkat terakhir sebagai Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.

Baca juga: LP3HI Khawatir Mabes Polri Tidak Mendukung Polda Metro soal Kasus Firli Bahuri

Sementara, pangkat tertinggi yang ada di jajaran Polda Metro adalah bintang dua yang diemban Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Kalau kami lihat fenomena ini istilahnya adalah mental block. Karena pangkat jenderal bintang satu, jenderal bintang dua, mau tanda tangan surat perintah penahanan untuk jenderal bintang tiga itu ada problem, seperti itu,” tutur Kurniawan.

Maka dari itu, Kurniawan bersama sejumlah lembaga, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PN Jakarta Selatan terkait tak kunjung ditahannya Firli.

Gugatan yang ditujukan kepada Kapolri bertujuan supaya ada anggota kepolisian dengan pangkat bintang tiga atau lebih yang membantu jajaran Polda Metro dalam kasus Firli.

“Maka kami meminta atau menarik Mabes Polri di Praperadilan ini. Kami berharap ada level diatasnya yang diperbantukan, bintang tiga atau Kapolri misal,” ungkap Kurniawan.

“Kalau kemudian mereka bisa hadir, secara de facto maupun de jure bahwa Polri, Mabes Polri, berarti membackup penuh apapun yang dilakukan Polda Metro selaku penyidik,” sambung dia.

Namun, pantauan Kompas.com di PN Jakarta Selatan hari ini, tidak ada perwakilan Mabes Polri maupun Kapolri yang hadir di sidang gugatan praperadilan.

Dengan ini, perwakilan Kapolri sudah mangkir sebanyak dua kali. Selain itu, ketidakhadiran perwakilan Kapolri membuat sidang praperadilan kembali ditunda.

Baca juga: Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan

Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta memutuskan, bakal memanggil perwakilan Kapolri atau Termohon Dua sekali lagi sebelum sidang praperadilan resmi dibuka.

“Supaya lengkap, saya tunda kembali persidangan menjadi pekan depan. Kami akan panggil kembali Termohon Dua,” ucap dia di ruang sidang.

Jika perwakilan Kapolri tak hadir kembali, maka sidang praperadilan akan tetap dilaksanakan. Sidang akan dilakukan tanpa adanya perwakilan dari Mabes Polri.

“Pemanggilan ini menjadi yang terakhir,” tegas hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com