DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mengabulkan permintaan keringanan atas tuntutan hukuman mati Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ.
"Kami menolak terkait permohonan keringanan dari hukuman mati yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum," kata jaksa Alfa Dera saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, pihak terdakwa menyebut tak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Namun, jaksa membantah pembelaan tersebut.
"Atas pledoi yang dibacakan kemarin, kami membantah dan akan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum, yang menyatakan belum terpenuhinya terkait dengan unsur perencanaan," ujar Alfa Dera.
Jaksa menegaskan, pembunuhan mahasiswa UI tersebut direncanakan secara matang oleh pelaku.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Altafasalya sengaja menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.
"Bisa lihat juga dari jumlah luka yang dibuktikan dengan visum yakni ada lebih dari 30 tusuk. Itu membuktikan terkait dengan niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban," tambah Dera.
Baca juga: Menyesal, Pembunuh Mahasiswa UI Berjanji Akan Berziarah ke Makam Korban
Terkait hal tersebut, jaksa akan memberi tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang lanjutan, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.
Namun, pengacara terdakwa menolak tuntutan tersebut.
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata penasihat hukum terdakwa, Bagus S Siregar, di PN Depok, Rabu (20/3/2024).
Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Menurut dia, JPU terlalu membabi buta dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa, dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan.
Baca juga: Pengacara Pembunuh Mahasiswa UI: JPU Terlalu Membabi Buta Menuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati
"Tentu hal ini sangat keliru karena terdakwa sangat menyesali atas perbuataannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024," tutur Bagus.
Tidak hanya itu, Altaf yang akan berziarah ke makam almarhum MNZ sebagai dasar penyesalan atas perbuatannya juga diabaikan JPU dan tetap dituntut pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.