Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak

Kompas.com - 21/03/2024, 12:08 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mengabulkan permintaan keringanan atas tuntutan hukuman mati Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ.

"Kami menolak terkait permohonan keringanan dari hukuman mati yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum," kata jaksa Alfa Dera saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Mengaku Menyesal, Janji Akan Ziarah dan Minta Keringanan dari Hukuman Mati

Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, pihak terdakwa menyebut tak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Namun, jaksa membantah pembelaan tersebut.

"Atas pledoi yang dibacakan kemarin, kami membantah dan akan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum, yang menyatakan belum terpenuhinya terkait dengan unsur perencanaan," ujar Alfa Dera.

Jaksa menegaskan, pembunuhan mahasiswa UI tersebut direncanakan secara matang oleh pelaku. 

Dalam sidang juga terungkap bahwa Altafasalya sengaja menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.

"Bisa lihat juga dari jumlah luka yang dibuktikan dengan visum yakni ada lebih dari 30 tusuk. Itu membuktikan terkait dengan niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban," tambah Dera.

Baca juga: Menyesal, Pembunuh Mahasiswa UI Berjanji Akan Berziarah ke Makam Korban

Terkait hal tersebut, jaksa akan memberi tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang lanjutan, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

Namun, pengacara terdakwa menolak tuntutan tersebut.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata penasihat hukum terdakwa, Bagus S Siregar, di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.

Menurut dia, JPU terlalu membabi buta dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa, dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan.

Baca juga: Pengacara Pembunuh Mahasiswa UI: JPU Terlalu Membabi Buta Menuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati

"Tentu hal ini sangat keliru karena terdakwa sangat menyesali atas perbuataannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024," tutur Bagus.

Tidak hanya itu, Altaf yang akan berziarah ke makam almarhum MNZ sebagai dasar penyesalan atas perbuatannya juga diabaikan JPU dan tetap dituntut pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com