JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan, akan menyelesaikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Nanti pada waktunya akan selesai. Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat saja ke depan bagaimana," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024) malam.
Dia menyebut, kasus tersebut telah memasuki fase terakhir. Namun, Karyoto tak memerinci kelanjutan proses perkara tersebut.
Baca juga: Faktor “Bintang” Diduga Jadi Penghambat Penahanan Firli Bahuri
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan (kasus Firli Bahuri). Kami sudah tinggal fase terakhir," tutur dia.
Karyoto juga tak membeberkan kapan penyidik bakal memanggil kembali Firli yang kini berstatus sebagai tersangka.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Karyoto.
Baca juga: Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.
Penyidik juga telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin (26/2/2024) untuk pemeriksaan yang kelima kalinya.
Akan tetapi, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.